Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.4/MENLHK/PSLB3/PL3.2/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik. Adapun isi dari Surat Edaran tersebut yaitu ;
- Menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan kantong plastic dalam mewadahi daging kurban. Masyarakat dapat membawa wadah guna ulang sendiri untuk mewadahi daging kurban.
- Menggunakan wadah alternatif. Masyarakat dapat menggunakan besek ataupun daun ( daun pisang atau daun jati ) ataupun bahan lain yang dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastic.
- Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Panitia diharapkan dapat menyediakan tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban.
- Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di Lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban.
- Menyediakan Satuan Tugas Khusus di lapangan yang menangani sampah.
Demikian isi dari Surat Edaran Nomor SE.4/MENLHK/PSLB3/PL3.2/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik. Mari kita dukung pelaksanaan Idul Adha tanpa sampah plastik untuk menjaga bumi kita !!